Senin, 16 Mei 2011

KDRT


BAB II
LANDASAN TEORI
A.PENGERTIAN KDRT
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT ] adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik , seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan , atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT Menurut  RUU anti KDRT adalah Segala bentuk , baik kekerasan secara fisik , psikis kekerasan seksual maupun ekonomi yang pada intinya mengakibatkan penderitaan , baik penderitaan yang secara kemudian memberikan dampak kepada korban , seperti misalnya mengalami kerugian secara fisik atau bisa juga memberikan dampak korban menjadi sangat trauma atau mengalami penderitaan secara psikis.
KDRT juga diistilahkan dengan kekerasan dosmetik.dengan pengertian dosmetik ini diharapkan memeng tidak melulu konotasinya dalam satu hubungan suami istri saja, tetapi juga setiap pihak yang ada didalam keluarga itu. Jadi bisa saja pekerja rumah tangga menjadi pihak yang perlu dilindungi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar